“Tidak ada paksaan dalam agama, karena sudah nyata petunjuk kebenaran daripada kesesatan“
Demikianlah penegasan Al Quran dalam surah Al Baqarah, namun ayat ini seolah tidak mendapat tempat dalam hati beberapa umat Islam, hari demi hari wajah kekerasan dengan menggunakan dalil agama semakin marak. Setelah ribut-ribut soal aliran Ahmadiyah, bertepatan dengan ulang tahun Pancasila, 1 Juni 2008, massa Front Pembela Islam (FPI) menyerang massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Monas. Kejadian ini bukan untuk pertama kalinya, sudah berulang-ulang, bahkan terlalu sering FPI melakukan kekerasan setelah pembentukannya tanggal 17 Agustus 1998.
Menuju Usaha Pembubaran FPI
Sejak dideklarasikan di Pondok Pesatren Al Um, Kampung Utan-Ciputat pada tanggal 17 Agustus 1998, FPI sudah beberapa kali diusulkan untuk dibubarkan. Ultimatum pembubaran FPI pertamakali disuarakan oleh Gusdur ketika masih menjabat sebagai presiden pada 24 Desember 2000. Akibat lengsernya Gusdur, pertengahan tahun 2001 FPI kembali gencar melancarkan aktivitasnya. Pada pertengahan 2002, akibat berbagai aksi sepihak yang dilakukan FPI, maka Polri kemudian menangkap beberapa aktivis FPI, penahanan ini berujung pada penangkapan Habib Rizieq, ketua umum FPI, oleh Polda Metro Jaya. Karena tekanan yang begitu kuat, maka melalui rapat DPP FPI, pada tanggal 6 Nopember 2002 seluruh aktivitas Laskar Pembela Islam (LPI) yang merupakan faksi militan ditubuh FPI dibekukan, pembekuan ini berlaku di seluruh Indonesia hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Namun pembekuan ini tidak berlangsung lama, dengan dalih telah menemukan sepuluh orang penyusup dalam organisasinya, FPI kembali mengaktifkan sayap LPI-nya. Sepanjang awal 2003, aktivitas FPI makin menjadi, ini berujung pada insiden April 2003, ketika Habib Rizieq ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, dia sempat ditahan di Polda Metrojaya, namun kemudian berhasil dilarikan oleh pendukungnya. Namun akhirnya Rizieq menyerahkan diri pada sore hari. Setelah melalui proses pengadilan, pada bulan Agustus 2003 Habib Rizieq divonis tujuh bulan penjara, namun pada tanggal 19 Nopember, dia dibebaskan karena sudah menyatakan tidak akan membiarkan FPI melakukan aksi-aksi melawan hukum.
Sepanjang tahun 2004 hingga 2007, FPI tercatat melakukan berkali-kali tindak kekerasan dengan menggunakan dalil agama, mulai dengan pengrusakan dan pembakaran rumah ibadat di Bandung, penyerangan terhadap jamaat Ahmadiyah, penyerangan terhadap massa Partai Persatuan Nasional (Papernas), memaksakan masuknya Piagam Jakarta dalam pembukaan UUD dan berbagai aksi kekerasan lainnya, hal inilah yang juga membuat Menko Polhukan pada saat itu, Widodo AS, pada tahun 2006 mewacanakan pembubaran ormas ini dengan dalih bahwa seluruh ormas di Indoenesia harus berdasarkan Pancasila, sedangkan FPI tidak mengakui Pancasila sebagai asas organisasi. Hal senada juga ditegaskan oleh sekelompok ormas yang mengeluarkan petisi pembubaran FPI, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dan berbagai ormas lainnya yang mereka sebut sebagai Preman Berjubah.
FPI Ancaman Terhadap Konstitusi, Pancasila dan Hak Asasi Manusia
Dalam genggaman burung garuda (lambang negara Indonesia), terpampang sebuah pita bertuliskan ”Bhinek Tunggal Ika”, yang berarti berbeda-beda tapi tetap satu. Inilah semboyan negara Indonesia, yang tentu bukan sekedar semboyan, tapi sekaligus merupakan sejarah dan prinsip kebangsaan. Dalam konstitusi kita pasal 28I, ayat 1, UUD 1945 Amandemen, dengan jelas digariskan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Ini tentu bukan sekedar pajangan, negara Indonesia adalah negara hukum, makanya sangatlah naif juka membiarkan ada organisasi seperti FPI yang jelas-jelas melakukan tindakan melawan konstitusi dan melakukan tindakan yang bisa dikategorikan sebagai crimes against humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan).
Melihat sejarah pembentukannya, gerakan islam militan yang tadinya tiarap, mendapatkan angin segar pada saat diangkatnya Habibie sebagai pengganti Soeharto pada Mei 1998. Hal senada dikatakan Sidel (2006) dengan tegas bahwa kemunculan patron ICMI BJ Habibie, sebagai Presiden menyusul mundurnya Soeharto, memberi petunjuk pada sebagian besar agen-agen sosial Islam politik bahwa mereka telah mengambil alih kendali atas kekuasaan negara. Masalahnya kemudian, meskipun telah disatukan melalui ICMI dan jaringannya, mereka tetap terpecah dalam persaingan organisasi dan partai-partai politik.
Namun menarik apa yang ditulis Verdi R. Hadiz dalam dengan pendekatan sosiologis menyatakan (selengkapnya baca disini), sebuah perkembangan yang sangat penting terjadi di masa pemerintahan Habibie, berkaitan dengan pertumbuhan pesat kelompok milisi Islam di Indonesia. Pada November 1998, ketika MPR bersidang dalam sebuah sesi luar biasa, Van Bruinessen (2002: 140-141) mencatat bahwa militer merekrut lebih dari 100.000 sipil, banyak di antaranya memiliki koneksi dengan kelompok-kelompok Islam, untuk menjadi petugas satuan pengamanan. Ia juga mencatat, perekrutan ini melibatkan orang-orang yang tak ikut dalam organisasi Islam sebelumnya, dan hanya direkrut berdasarkan pengalaman keras dalam kehidupan jalanan. Meskipun milisi ini akhirnya gagal mengamankan Kepresidenan Habibie – ia dipaksa mundur pada 1999 – mereka telah mencatat preseden untuk peran yang lebih “sah” dalam demokrasi Indonesia. Dalam konteks pengangguran tingkat tinggi dan ketiadaan kerja yang sesuai dengan latar belakang pendidikan, menyusul krisis Asia, termasuk di antaranya banyaknya kekecewaan generasi muda, sebuah sumber tenaga siap pakai selalu tersedia bagi milisi-milisi tersebut.
Hal ini terbukti, FPI yang waktu itu masih berumur lebih dari tiga bulan, pada tanggal 7 Nopember 1998, DPP FPI tampil mendukung penuh Sidang Istimewa MPR yang akan melegitimasi kedudukan Habibie sebagai presiden yang dianggap tidak sah oleh mahasiswa. Tanggal 13 Nopember 1998, FPI kembali mengeluarkan pernyataan sikap, yang salah satunya mendesak pencabutan Pancasil sebagai asas tunggal, hal ini tentu untuk mengupayakan kembalinya organisasi-organisasi massa Islam yang menolak ideologi Pancasila sebagai asas organisasi. Sejak inilah, FPI seolah menjalankan fungsinya sebagai negara dalam negara, tindakan kekerasan dan aksi sepihak merupakan warna organisasi ini sejak berdirinya. Pada tahun 2002, ketika sidang amandemen UUD 1945, mereka memobilisasi massa dengan tuntutan memasukkan naskah Piagam Jakarta ke UUD 1945 yang akan diamandemen, dalam aksi ini, sebuah spanduk besar dibawa oleh massa FPI, “Syariat Islam atau Disintegrasi Bangsa”.
Sungguh kenyataan ini seolah menjadi duri dalam sejarah menuju tradisi berdemokrasi pasca otoritarianisme, fakta ini jelas bertentangan dengan kampanye pemerintah bahwa Indonesia adalah negara demokrasi ketiga terbesar di dunia, dalam sebuah seminar di Berlin bulan Mei kemaren, seorang pejabat dari korps diplomatik dengan bangga mengatakan “lihatlah, kami Indonesia, dengan penduduk yang mayoritas muslim, bahkan penduduk muslim terbesar di dunia, tapi menganut demokrasi”, namun kehadiran FPI seolah menegasikan statement itu. Demokrasi kita sedang terancam. Tepat di hari ulang tahun Pancasila. Sekali lagi, tepat ketika hari dimana kita harusnya mengenang lahirnya dasar negara, yang menjadi kontrak sosial dan politik hingga kita bisa menjadi sebuah negara, Indonesia.
FPI dan Inferioritas di Tubuh Polri
Sejak delapan tahun berpisah dari TNI, Polri belum juga menunjukkan kinerja terbaiknya, belum selesai kontroversi kekerasan personel polisi di Universitas Nasional Jakarta, kini muncul indikasi pembiaran yang dilakukan peronel polisi ketika FPI melakukan penyerangan terhadap massa AKKBB di Monas, 1 Juni 2008.
Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dinyatakan, keberadaan lembaga kepolisian bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Namun melihat ketidakmampuan Polri dalam menangani berbagai aksi kekerasan yang dilakukan sepihak oleh beberapa kelompok, menunjukkan betapa jauhnya Polri dalam menyediakan rasa aman bagi warga negara. Bahkan kecenderungan polisi berbalik menjadi teror bagi rasa aman itu sering terjadi, untuk kasus penggerebekan di Ultimus sebagai contohnya, sekelompok massa yang mengaku sebagai Persatuan Masyarakat Anti Komunis (Permak), membubarkan paksa sebuah diskusi filsafat di toko buku tersebut. Bukannya menghalangi tindakan itu, malah para perusak itu dibiarkan pergi, dan beberapa peserta diskusi malah ditahan untuk dimintai keterangan. Tidak salah jika kemudian Gusdur menuduh bahwa Polisi telah melakukan pembiaran dalam kasus Monas, sebab dalam beberapa kasus memang kelihatan, tindakan tegas Polisi dalam menindak mahasiswa yang berunjuk rasa, tidak setegas tindakan polisi menghalangi ormas-ormas yang bertindak anarkis dan menggunakan kekerasan.
Ada empat hal yang mungkin menyebabkan ini, pertama karena Polri memang secara historis dekat dengan kelompok ini seperti kata Gusdur, kedua karena polisi memang tidak mampu menjalankan tugasnya, ketiga karena polisi menganut hukum yang memihak dan bertindak sesuai pesanan otoritas politik. Keempat, karena polisi masih memiliki watak inferioritas (ketakutan) yang diwarisinya setelah lama dibawa kontrol TNI, namun untuk yang terakhir ini, rasanya tidak tepat menjadi alasan bagi Polri, karena TNI sendiri sedang sibuk-sibuknya mereformasi diri.
Artikel ini pernah dimuat di www.mediabersama.com