Thursday, May 19, 2011

Keistimewaan Dalam Republik

Efek Destruktif Dalam Polemik Keistimewaan Jogja

Polemik Monarki: Belum Tuntasnya Proyek Negara Bangsa

Polemik mengenai ‘monarki versus demokrasi’ diawali oleh pidato SBY. Sebenarnya tidaklah elok jika polemik teknis seperti ini diseret ke perdebatan politik golongan, bahkan bisa berbahaya jika meruncing menjadi potensi disintegrasi. Polemik ini seharusnya diperdebatkan dalam atmosfir kebangsaan yang anggun, dimana seluruh pihak bisa meletakkan seluruh kepentingan kelompok dan menempatkan persoalan ini sebagai kepentingan bangsa. Munculnya polemik ini didasari oleh dua persoalan mendasar, yang suka tidak suka harus segera kita tuntaskan sebagai suatu bangsa.

Pertama, polemik ini lahir dari ceruk kekosongan yang ditinggalkan reformasi 1998. Gerakan reformasi lahir sebagai tuntutan zaman, krisis ekonomi meningkatkan eskalasi politik di Indonesia dan menjatuhkan rejim berkuasa pada saat itu. Persoalannya rejim baru pasca jatuhnya Soeharto adalah rejim yang tidak siap jika dilihat dari gagasan politik, lebih terlihat sebagai euforia setelah lepas dari otritarianisme. Tiga pemilu akhirnya tidak signifikan menyumbang kepada meningkatnya indicator sosial rakyat Indonesia. Penyebabnya, tidak lain karena ‘reformasi’ hadir sebagai gerakan perlawanan anti rejim, anti militerisme, anti sistem orde baru dan banyak lagi ‘anti’ yang lain. Namun pada saat yang sama reformasi juga tidak menawarkan apa-apa, baik itu dalam konteks sistem politik baru maupun ekonomi dan budaya. Kekosongan ini membuat demokrasi menjadi cek kosong yang bisa digunakan oleh siapapun, kelompok demokratis maupun anti demokrasi untuk bertarung dan mereguk kue kekuasaan. Dalam pemaknaan demokrasi yang absurd seperti inilah, kesepakatan kebangsaan seperti status kekhususan atau keistimewaan kembali digugat, persoalannya perdebatannya tidak diletakkan dalam kerangka argumentasi yang kuat.

Kedua, polemik ini akhirnya terjebak dalam paradigma nasionalisme yang tidak didasarkan pada argumentasi teoritik maupun fakta lapangan. Pemikiran Bennedict Anderson mengenai konsep nasionalisme tampaknya amat relevan dengan kasus ini. Nation-ness, nationalism – atau yang secara antropologis disebut sebagai imagined community – menurut Anderson, harus difahami dengan lebih baik yakni bagaimana konsep-konsep itu ‘telah menjadi kemenjadian sejarah, di dalam cara-cara dimana makna-maknanya telah berubah sepanjang waktu …’(Anderson, 1991: 4). Ide tentang sebuah komunitas yang terbayangkan atau identitas politik kemudian akan digunakan sejalan dengan teori diskursus Ernesto Laclau, yang menempatkan semua hubungan-hubungan sosial sebagai tidak tetap (contingent). Konsekuensinya adalah bahwa hubungan-hubungan tersebut dipandang sebagai hubungan-hubungan kekuasaan (Laclau, 1990: 31). Identitas-identitas, menurut Laclau, selalu dibentuk secara relasional.

Karena identitas selalu dibentuk melalui relasi-relasi, baik sosial maupun politik, maka dalam polemik ini, maka pantaslah kita sebut bahwa kebangsaan Indonesia sedang digugat, terlepas dari apakah gugatan itu bersifat ancang-ancang untuk tujuan politik tertentu, atau malah bertujuan memperkuat identitas kebangsaan yang sudah ada.

Konsep Otonomi: Konteks Relasi Kekuasaan, Sejarah dan Resolusi Konflik

Pembentukan nasionalisme dan sub-nasionalisme (melalui gerakan pemisahan atau separatis) menandai sejarah politik dunia dan bersifat universal di dalam kehidupan politik. Namun, menurut Anderson pemahaman mengenai nasionalisme juga mengalami pertentangan sepanjang sejarahnya. Walau tak ada satu pun teori yang bisa menjelaskan apa itu nasionalisme dengan memadai, tak dapat disangkal ide mengenai nasionalisme justru eksis dan tampaknya akan terus menambahi jumlah anggota PBB. Sementara Tom Nairn menyebut nasionalisme sebagai ‘penyakit sejarah perkembangan masyarakat modern’, atau sebuah ‘neurosis’ yang juga memiliki ambiguitas dan karenanya akan terus mengandung dilema yang tak terobati (Anderson, 1981: 5). Tom Nairn sekaligus menyebut kehadiran nasionalisme sebagai ‘kegagalan sejarah yang besar dari Marxisme’ (Taufan Damanik, 2010).

Maka tidak heran jika kemudian diberbagai belahan dunia, konsep kekhususan, keistimewaan atau otonomi khusus sebuah wilayah menjadi hal yang biasa terjadi. Konsep ini sangat bergantung pada konteks sosial, sejarah, ekonomi dan politik sebuah teritori dan komunitas bangsa. Sebut saja hubungan antara Irlandia Utara dan Inggris yang merupakan buah dari resolusi konflik. Ada juga konsep otonomi politik dalam afiliasi politik antara CDU dan CSU di Jerman, CSU merupakan partai besar di negara bagian Bavaria, karena kesamaan platform politik, maka CDU tidak membuka kantor partai di negara bagian Bavaria melainkan langsung berafiliasi dengan CSU. Jadi konsep otonomi sebenarnya tidak menjadi persoalan kebangsaan jika disertai dengan kesepakatan mengenai identitas politik bersama disatu sisi dan penghargaan terhadap identitas politik parsial disisi lain.

Polemik keistimewaan ini harus diletakkan sebagai jalan keluar persoalan kebangsaan. Keistimewaan Jogjakarta misalnya, harus diletakkan dalam kerangka kebangsaan, identitas kebangsaan nasional tidak pernah diusik oleh masyarakat Jogja selama ini, namun menjadi lain jika keistimewaan yang sudah berlangsung lama kemudian dihadap-hadapkan dengan konteks demokrasi liberal. Undang-undang otonomi daerah misalnya, dia merupakan jalan keluar yang bersifat teknis administrasi pemerintahan, tidak semata-mata dilihat dari konsep keutuhan republik, tapi harus diletakkan sebagai jalan keluar untuk menata relasi kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah.

Aceh: Sebuah Resolusi Konflik melalui Kekhususan

Polemik mengenai keistimewaan Jogjakarta sebaiknya tidak ditarik ke Aceh maupun Papua. Dua kasus ini sangat berbeda. Status Aceh menjadi khusus karena memiliki undang-undang Pemerintahan Aceh. Harus dilihat bahwa kontek konflik antara GAM dan pemerintah Indonesia selama 30 tahun lebih, merupakan dasar mengapa Aceh menjadi istimewa. Perjanjian damai yang ditandatangani di Helsinki antara GAM dan Pemerintah Indonesia, merupakan dasar yang harus dipatuhi kedua pihak. Keistimewaan yang diapatkan Aceh tidak bisa langsung dihadap-hadapkan dengan ancaman disintegrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan bumbu nasionalisme. Sebab jika kemudian konsep nasionalisme ditempatkan wacana ideologi-politik, sebagaimana Laclau and Mouffe katakan, ‘wacana-wacana ini bersifat tidak tetap (atau bergantung kepada kondisi lain yang memeranguhinya) dan merupakan konstruksi kesejarahan, yang selalu rentan terhadap kekuatan-kekuatan politik yang dikeluarkan dari produksi mereka sebagaimana juga efek-efek ketercerabutan dari kejadian-kejadian yang berada di luar kontrol mereka (Howarth, 2000: 9; Laclau, 1990: 30-36). Dengan begitu, nasionalisme sebagai sebuah wacana bukan lah sesuatu yang tetap, tetapi akan terus mengalami perkembangan.

Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bagaimanapun sudah bersepakat dengan pemerintah Indonesia, sepakat untuk mengakhiri konflik. Untuk itulah maka tidaklah elok, jika polemik tentang Jogja (yang juga sebenarnya tidak perlu) kemudian ditarik untuk juga mempertanyakan status kekhusuan bagi Aceh dan Papua. Kekhususan Aceh adalah jalan keluar dari konflik, sehingga status tersebut bersifat khusus, jika tidak maka hal ini sama halnya dengan mempertanyakan kembali kebangsaan Indonesia yang dibayangkan secara teritori dari Sabang hingga Merauke.

Menutup Polemik Destruktif

Anderson menyebutkan bahwa budaya, agama, bahasa dan sejarah dinasti bisa menjadi dasar pembentukan bangsa atau masyarakat terbayang (the imagined community). Berkaitan dengan faktor kesamaan ini, Laclau mensyaratkan satu elemen ‘positif’ semacam ini harus selalu disertai dengan identitas jenis apa yang mereka tolak – jika tidak maka kita akan menjalani resiko mengesensialkan identitas (essetialising identity). Karena itu, seluruh kesamaan yang dikatakan Anderson harus difahami bukan sebagai suatu asimilasi yang total. Identitas adalah suatu yang bergerak terus, dinamis, dan akan sangat bergantung konteksnya (Ben Anderson dalam Taufan Damanik, 2010). Dalam konteks inilah kekhususan seperti yang terjadi di Aceh menjadi terang benderang sebagai resolusi konflik dan kesempatan untuk mencari kesamaan identitas, gerak maju di Aceh adalah juga gerak maju dari dinamika identitas nasional.

Lebih jauh, sebagai sebuah kemenjadian sejarah (a historical being), maka sekali terbentuk nasionalisme maka dia akan menjadi satu ‘modular’, yang ‘dapat ditransplantasikan melalui berbagai konstelasi ideologi dan politik’ (Anderson, 1981: 4). Konstelasi ideologi-politik itu lah yang terus-menerus akan memengaruhi bentuk gagasan nasionalisme mau pun prakteknya di dalam kehidupan sosial politik suatu masyarakat. Konstelasi itu pula yang menyebabkannya mengalami pasang-surut yang tidak pernah henti, meski adakalanya bubar atau memecah menjadi beberapa sub-nasionalisme yang kemudian berdiri sendiri. Proses kesejarahan lah satu-satunya yang bisa dijadikan patokan tentang masa depan suatu nasionalisme.

Kita sedang menghadapi persoalan rumit, demokrasi sebagai sebuah nilai janganlah kemudian diterjemahkan menjadi sebuah sistem dimana tidak ada tempat atau kemungkinan bagi nilai lain untuk berkembang, apalagi jika nilai lokal tersebut sudah melalui dan teruji oleh proses sejarah yang panjang. Konsistensi pemerintah, dari partai dan kelompok politik manapun untuk melanjutkan proyek bangsa ini jauh lebih dibutuhkan untuk masa depan republic, daripada konsistensi dalam menganut nilai Raja Mataram yang mengharamkan adanya ‘dua matahari’. Kita butuh seribu matahari agara republik tetap benderang menatap masa depan.